Tidak Boleh Bagi Seseorang Mengganggu Hubungan Suami Istri
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Tidak Boleh Bagi Seseorang Mengganggu Hubungan Suami Istri adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 25 Dzulqa’dah 1441 H / 16 Juli 2020 M.
Ceramah Agama Islam Tentang Tidak Boleh Bagi Seseorang Mengganggu Hubungan Suami Istri
Kita masih membahas ayat yang ke-235, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّـهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴿٢٣٥﴾
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita (yang ditinggal mati oleh suaminya dan masih dalam masa iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah tahu bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Maka jalanlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. Janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang engkau sembunyikan di dalam hatimu. Maka takutlah kepadaNya, dan ketauhilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala maha pengampun lagi maha penyantun.” (QS. Al-Baqarah[2]: 235)
Dalam pertemuan yang lalu kita membahas beberapa faidah, diantaranya yaitu boleh dengan bahasa sindiran melamar wanita yang masih dalam keadaan iddah. Dan ayat ini berhubungan dengan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, masuk juga di dalamnya wanita yang ditalak ba’in, sehingga tidak halal bagi orang untuk melamarnya dengan bahasa tashrih, tapi yang diperboleh adalah dengan bahasa ta’ridh (sindiran).
Dan dari sini juga kita mengetahui bahwa tidak boleh bagi seseorang mengganggu hubungan suami istri. Dan beberapa pertanyaan di pertemuan yang lalu berhubungan dengan masalah itu, yaitu tentang bolehkah seseorang mengatkaan kepada istri orang lain –na’udzubillah– untuk menikahinya. Ini adalah hal yang tidak diperbolehkan. Dalam Islam hal ini disebut takhbib. Takhbib adalah merusak hubungan suami istri. Dimana Rasul kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, beliau bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan istri orang lain dengan suaminya.” (HR. Abu Dawud)
Ini hukumnya haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bukan termasuk golongan kami”. Dan ternyata juga ada beberapa pertanyaan yang masuk melalui WhatsApp seperti itu. Hal ini tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Ini merupakan perbuatan setan. Bahkan perbuatan yang paling disukai oleh setan. Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasul kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengabarkan:
إنَّ إبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ علَى الماءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَراياهُ، فأدْناهُمْ منه مَنْزِلَةً أعْظَمُهُمْ فِتْنَةً
“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, dan yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang paling besar fitnahnya.”
يَجِيءُ أحَدُهُمْ فيَقولُ: فَعَلْتُ كَذا وكَذا
Salah satu diantara mereka datang kemudian mreka berkata: “Aku telah melakukan ini dan ini.”
فيَقولُ: ما صَنَعْتَ شيئًا
Lalu iblis berkata: “Kamu belum melakukan apa-apa.”
Kemudian datang salah satu dari mereka dan berkata:
ما تَرَكْتُهُ حتَّى فَرَّقْتُ بيْنَهُ وبيْنَ امْرَأَتِهِ
“Saya tidak meninggalkannya kecuali setelah saya bisa membuat dia cerai dengan istrinya.”
Lalu didekatkan setan yang berhasil menceraikan suami istri itu. Kemudian dia berkata:
نِعْمَ أنْتَ
“Sebaik-baik setan adalah engkau.”
Jadi setan yang bisa memisah hubunga suami istri adalah setan yang terbaik menurut iblis. Oleh karena itu setan dari kalangan manusia adalah laki-laki yang menggoda wanita yang sudah mempunyai suami. Ini adalah perbuatan yang tidak beradab dan merusak tatanan hidup manusia. Ini hukumnya haram dan hukum menikahnya tidak sah jika seorang laki-laki berkata kepada wanita yang punya suami: “Cerailah dengan suamimu dan menikahlah dengan saya.” Ada sebuah kaidah yang mengatakan:
مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
“Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya maka dia diberi sanksi dengan diharamkan dari hal itu.”
Ini adalah pendapat dari banyak para ulama.
Di ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
“Atau apa yang kau sembunyikan dalam diri kamu.”
Apa yang disembunyikan oleh seseorang di hatinya maka tidak diadzab oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dasar ayat ini. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni umatku dari apa yang disembunyikan di hatinya selama dia tidak melakukan dan selama tidak berbicara.” (HR. Bukhari Muslim)
Berikutnya, yang bisa kita ambil dari ayat yang mulia ini adalah bahwa masalah iddah hendaknya ditulis. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Tidak boleh mengadakan janji atau mengadakan akad nikah kecuali kalau sudah hadib iddahnya.”
Kemudian yang ingin kita fokuskan dalam pertemuan kali ini adalah tentang masalah yang berhubungan dengan hati. Yaitu bahwa ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat luas, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui yang nampak dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui yang tersembunyi bahkan sesuatu yang disembunyikan oleh manusia dalam hatinya.
Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan lengkapnya..
Download MP3 Kajian Tentang Hukum Mengkhitbah Wanita Dimasa Iddah
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48746-tidak-boleh-bagi-seseorang-mengganggu-hubungan-suami-istri/